Pelaku Bom Panci Bandung Terlibat Perampokan Mobil di SPBU Cikampek
Boy menjelaskan, Yayat bersama Agus Marshal dan Enjang Sumantri melakukan perampokan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku peledakan bom panci di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam (41), tercatat tergabung kelompok teror Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung pimpinan Ujang Kusnanang alias Rian alias Ujang Pincang.
Yayat juga pernah terlibat fa'i berupa perampokan mobil di sebuah SPBU wilayah Cikampek, Jabar pada Maret 2010, yang hasilnya digunakan membeli senjata dan peluru untuk pelatihan paramiliter di Aceh.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Boy menjelaskan, Yayat bersama Agus Marshal dan Enjang Sumantri melakukan perampokan mobil Toyota Avanza yang terparkir di SPBU Kaliasin, Cikampek, Jabar, pada Maret 2010.
"Beberapa pelanggaran-pelanggaran hukum terkait Yatat Cahdiyat alias Abu Salam ini adalah aktivitas yang dikenal dg istilah fa'i di kawasan Cikampek pada 2010. Fa'i yaitu melakukan aktivitas perampokan, pencurian, untuk mendapat sejumlah uang yang menurut mereka halal apabila digunakan untuk perjuangan aksi teror," kata Boy.
Dayat dan dua pimpinannya ditangkap pada 25 April 2012.
Namun, dugaan pidana yang dilakukan kelompok tersebut bukan sekadar perampokan.
Petugas Densus 88 Antiteror Polri menangkap mereka atas tuduhan terlibat sokongan logistik untuk kelompok yang melakukan paramiliter di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2010.
Diduga Yayat dan kelompoknya menggunakan hasil perampokan mobil untuk pembelian senjata api rakitan dan peluru sebagai logistik ke pelatihan di Pegunungan Jalin Jantho.
"Pada tahun 2010, ketika terjadi kegiatan aksi terorisme di Jalin Jantho, Aceh yang melibatkan tersangka lainnya sepeti Dulmatin dan Aboebakar Ba'asyir sebagai tersangka, nah Yatat ini mempunyai peran dalam proses penyiapan logistik, seperti penyiapan senjata api dan peluru yang antara lain diperoleh dari wilayah daerah Bandung dan beberapa yang berasal dari senjata rakitan," ujar Boy.
Akibat perbuatannya, Yayat divonis pidana penjara selama tiga tahun dan ditahan di Lapas Tangerang, Banten.
Dan Yayat bebas dari penjara pada 2014 atau lebih cepat dari vonis tiga tahun karena mendapat pengurangan hukuman.
Setelah bebas, Yayat bersama istri dan tiga anaknya tinggal di Bandung, Jabar. Ia berpindah-pindah rumah kontrakan.
Dari monitoring intelijen Densus 88, Yayat terpantau kembali bergabung dengan kelompok JAD Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.