Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK 8 Jam, Emirsyah Satar: Saya Mau Kooperatif

Emirsyah Satar adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih delapan jam, Selasa (28/2/2017) Emirsyah Satar (ESA) tersangka kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce ke PT Garuda Indonesia diperiksa penyidik KPK.

Ditemui usai pemeriksaan, Emirsyah Satar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo (SS) enggan mengomentari soal materi pemeriksaan.

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Pak Soetikno. Saya mau kooperatif," ucap Emirsyah Satar yang menggunakan kemeja biru lengan panjang tersebut.

Mengenai materi pemeriksaan, Emirsyah Satar meminta awak media menanyakan ke penyidik yang menangani kasusnya.

"Kalau tanya materi, tanyakan saja ke penyidik. Ada banyak pertanyaannya, tanya penyidiknya saja," tambahnya.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Berita Rekomendasi

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas