Diperiksa KPK 8 Jam, Emirsyah Satar: Saya Mau Kooperatif
Emirsyah Satar adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih delapan jam, Selasa (28/2/2017) Emirsyah Satar (ESA) tersangka kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll Royce ke PT Garuda Indonesia diperiksa penyidik KPK.
Ditemui usai pemeriksaan, Emirsyah Satar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo (SS) enggan mengomentari soal materi pemeriksaan.
"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Pak Soetikno. Saya mau kooperatif," ucap Emirsyah Satar yang menggunakan kemeja biru lengan panjang tersebut.
Mengenai materi pemeriksaan, Emirsyah Satar meminta awak media menanyakan ke penyidik yang menangani kasusnya.
"Kalau tanya materi, tanyakan saja ke penyidik. Ada banyak pertanyaannya, tanya penyidiknya saja," tambahnya.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.