Giliran Emirsyah Satar Diperiksa untuk Tersangka Soetikno Soedarjo
Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana pada Emirsyah Satar, sebelumnya pada Jumat (17/2/2017) lalu, Emirsyah Satar sudah diperiksa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kemarin Selasa (28/2/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA) di kasus suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia.
Kali ini, Rabu (1/3/2017) giliran Emirsyah Satar yang diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. Meski keduanya tersangka, mereka belum dilakukan penahanan.
"ESA kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan perdana pada Emirsyah Satar, sebelumnya pada Jumat (17/2/2017) lalu, Emirsyah Satar sudah diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.