Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascaditahan di Rutan Guntur, Musa Zainuddin Mulai Diperiksa KPK

Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pascaditahan di Rutan Guntur, Musa Zainuddin Mulai Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). Musa Zainuddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (1/3/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Musa Zainuddin, anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB.

"MZ diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka ‎penerima hadiah terkait suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan ‎pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Musa setelah resmi ditahan pada Kamis (23/2/2017) silam hingga 20 hari kedepan.

Penahanan pada Musa dilakukan setelah Musah diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari itu. Dimana sebelumnya, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir saat panggilan pertama sebagai tersangka.

"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana ‎diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.

Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA). Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada Yudi.

Berita Rekomendasi

Meski Yudi belum diperiksa namun penyidik sudah banyak memeriksa saksi bagi Yudi diantaranya Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So Kok Seng alias Aseng, H Paroli, Ari Apriansyah dan Slamet Waluyo.

‎‎Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan ‎Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas