Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Simpan 6,943 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menggrebek sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Residivis Simpan 6,943 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur menggrebek sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur.

Sebanyak 6,943 gram sabu kristal diamankan bersama seorang pelaku.

Kepala BNN Kota Jakarta Timur AKBP Mohammad Nusron menyatakan, usai mendapat laporan masyarakat mengenai transaksi pengiriman narkoba, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (24/2) dini hari sekitar pukul 01.00, tim BNN Kota Jakarta Timur menggeledah rumah kos itu.

"Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar disembunyikan di dalam koper oleh tersangka HS (33). Sebagian sudah dikemas dalam paket kecil dan siap dipasarkan. Kami segera amankan pelaku," jelasnya saat menggelar jumpa pers di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (28/2).

Nusron menambahkan, peran pelaku HS sebagai orang kepercayaan bandar narkoba berinisial WY.

BERITA TERKAIT

HS bertugas menyimpan barang, mengemas sabu dalam paket kecil dan siap diedarkan ke konsumen.

"Komunikasi antara HS dan WY melalui telepon. Sebelumnya atas arahan WY, HS mengambil sabu itu di sebuah tempat di Kabupaten Bogor."

"Sementara pelaku merupakan pelaksana lapangan di jalur barang (narkotika) karena pelaku hanya menyimpan, menimbang, menyisihkan dan mendistribusikan kepada orang lain sesuai petunjuk dari WY," imbuh Nusron.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas