8 Saksi TPPU Wali Kota Madiun Diperiksa di Kantor KPK
Delapan saksi ini terdiri dari beragam unsur mulai dari Wakil Ketua DPRD Madiun, anggota DPRD Madiun, pihak bank, hingga para Kepala Dinas
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (2/3/2017) memeriksa delapan saksi sekaligus untuk tersangka Bambang Irianto (BI) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Delapan saksi ini terdiri dari beragam unsur mulai dari Wakil Ketua DPRD Madiun, anggota DPRD Madiun, pihak bank, hingga para Kepala Dinas di lingkungan Kota Madiun.
"untuk perkara TPPU dengan tersangka BI, kami periksa delapan saksi. Dari pihak bank dua orang yakni Tina Meganingrum, pegawai Bank Jatim cabang Madiun dan Taufan Muhammad, Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selanjutnya saksi dari anggota DPRD ialah Andi Raya Bagus Miko Saputra, anggota DPRD Kota Madiun 2014-2019 serta Didik yulianto, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun.
Saksi berikutnya Sutomo, asosiasi Gapeksindo, Suwarno, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Suwanto, Manajer PT Anugerah Putra Permana, dan Suwarno, Kepala Pelaksana-Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Madiun.
"Selain memeriksa delapan saksi, kami juga periksa tersangka BI untuk kasus korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar, Kota Madiun tahun 2009-2012," terang Febri.
Sebelumnya terkait kasus TPPU, penyidik juga memeriksa E Suliestyawati dan Bonie Laksmana, istri serta anak dari Bambang pada Selasa (28/1/2017) kemarin.
Febri melanjutkan istri dan anak Bambang diperiksa lantaran penyidik mengantongi bukti ada dugaan harta dan aset kekayaan Bambang disamarkan menggunakan nama istri dan anaknya.
"Kami temukan info ada aset tanah dan bangunan atas nama istri dan anaknya. Oleh karena itu kami dalami dengan dilakukan pemeriksaan," ungkap Febri.
Selama diperiksa, Febri menjelaskan menyidik mencoba menggali lebih lanjut soal dari mana asal usul harta benda serta beberapa aset, termasuk pula kapan dibelinya.
Bahkan selain aset dalam bentuk barang, ternyata KPK juga menemukan ada rekening bank atas nama sang istri.
Menurut Febri pemeriksaan pada istri dan anak Bambang sangat penting untuk mendalami TPPU demi pembuktian di persidangan.
Untuk diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, menerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha hingga tindak pidana pencucian uang.
Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.