Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti 6 Instruksi Ini, Mudah-mudahan Tidak Ditilang dan Perjalanan Selamat

Pengemudi online saat ini sudah tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas bahkan mengabaikan keselamatan orang lain

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Ikuti 6 Instruksi Ini, Mudah-mudahan Tidak Ditilang dan Perjalanan Selamat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang menyelenggarakan Operasi Simpatik secara serentak di seluruh Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta.

"Kami selalu mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya menegakkan hukum di jalan raya," ujar Pudji dalam rilisnya, Rabu (1/3/2017).

Sebagaimana diketahui Kepolisian RI akan menyelenggarakan Operasi Simpatik secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 Maret hingga 21 Maret 2017. Dalam operasi ini Kepolisian akan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi pengendara selain spesifikasi teknis lain sesuai standar seperti spion, knalpot, dan helm.

Disebutkannya, pengemudi online saat ini sudah tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas bahkan mengabaikan keselamatan orang lain dengan berkendara menggunakan dan memperhatikan hp/gadget.

"Oleh karenanya saya menghimbau kepada semua pengendara baik pengemudi angkutan online, pengemudi angkutan umum reguler maupun pengendara kendaraan pribadi agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan tidak menggunakan gawai selama mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi," kata Pudji. "Untuk kendaraan umum, jangan ugal-ugalan dalam mengemudi yang dapat membahayakan keselamatan di jalan karena yang di bawa adalah nyawa penumpang."

Lebih jauh Pudji memberikan beberapa tips selamat dan aman berkendara di jalan raya:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya;
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya;
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara;
4. Jangan menggunakan gawai sambil mengemudi;
5. Plat nomor harus tepasang;
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas