Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Kasubdit Perlindungan Sayuran, Tanaman, dan Obat Kementerian Pertanian

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Kamis (2/3/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Kasubdit Perlindungan Sayuran, Tanaman, dan Obat Kementerian Pertanian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  KPK mengagendakan pemeriksaan tiga sakis untuk kasus  korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

Mereka diperiksa untuk tersangka ‎Hasanuddin Ibrahim (HI), mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

"‎Satu saksi dari PNS Ditjen Hortikultura, Hidayatullah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017).

Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Penerbitan Paspor

Dua saksi lainnya, ‎Siswanto Mulyaman, Koordinator Perencanaan Direktorat Perlindungan Hortikultura Kementan.

Serta Cahyaniati, Kasubdit Perlindungan Sayuran, Tanaman, dan Obat Ditjen Hortikultura Kementan‎.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya beberapa pejabat di Kementan juga pernah diperiksa seperti‎ Eko Mardiyanto, Staff pada bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura Kementan dan Susilo, Direktur Ditjen Hortikultura Kementan.

Baca: KPK Periksa Staff Biro Perencanaan Kementerian PUPR Untuk Tersangka Yudi Widiawan

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing Hasanuddin dan Eko Mardiyanto‎ yang diduga menyalahgunakan wewenang mereka terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.

Selain mereka berdua, dari pihak swasta penyidik KPK ‎juga menetapkan Sutrisno menjadi tersangka.

OPT tersebut rencananya akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan dari perhitungan sementara, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas