Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Pertanyakan Empat Point Dibukanya Kembali Kasus Antasari

Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in IPW Pertanyakan Empat Point Dibukanya Kembali Kasus Antasari
Antasari azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch‎ (IPW), Neta S Pane menyampaikan ada empat hal yang patut dipertanyakan, di balik dibukanya kembali kasus Antasari Azhar.

Pertama, mengapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin.

"Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, IPW berharap Polri segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa?" ujar Neta dalam rilisnya, Jumat (3/3/2017).

Termasuk apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu.

Ketiga, Polri juga harus menjelaskan, apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali.

"Bukankah kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah. Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi," ujarnya.

Menurut Neta, Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung "ogah-ogahan" menuntaskan dua permasalahan yang dipersoakan Antasari.

BERITA TERKAIT

Keempat, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan SBY terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan.

"Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas