Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lagi Hakim MK Diperiksa KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hari ini Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hari ini Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhartoyo kembali diperiksa sebagai saksi di kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan tiga tersangka lainnya.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Suhartoyo, sebelumnya pada Kamis (16/2/2017) lalu, Suhartoyo pernah diperiksa untuk tersangka NG Fenny.

"Tadi saya diperiksa lagi, hanya perdalam saja soal rapat hakim, itu aja. Hari ini pemeriksaan lanjutan, itu saja," ucap Suhartoyo yang menggunakan kemeja batik.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan adanya pemeriksaan pada Suhartoyo.

"Hakim Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," singkat Febri.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus suap ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin (KM).

Rekomendasi Untuk Anda

Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas