Lagi Hakim MK Diperiksa KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hari ini Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, hari ini Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suhartoyo kembali diperiksa sebagai saksi di kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan tiga tersangka lainnya.
Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Suhartoyo, sebelumnya pada Kamis (16/2/2017) lalu, Suhartoyo pernah diperiksa untuk tersangka NG Fenny.
"Tadi saya diperiksa lagi, hanya perdalam saja soal rapat hakim, itu aja. Hari ini pemeriksaan lanjutan, itu saja," ucap Suhartoyo yang menggunakan kemeja batik.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan adanya pemeriksaan pada Suhartoyo.
"Hakim Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," singkat Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin (KM).
Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.