ICW: Vonis Ringan Jadi Tren Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2016
Sejak tahun 2013 vonis ringan dengan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun kepada pelaku korupsi dijabarkan yang paling banyak ditetapkan pengadilan.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai selama 2016 tren vonis tindak pidana korupsi (tipikor) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu tren vonis ringan.
"Trennya sama, vonis ringan," ucap Aradila Caesar di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2017).
Sejak tahun 2013 vonis ringan dengan hukuman penjara 1 sampai 4 tahun kepada pelaku korupsi dijabarkan yang paling banyak ditetapkan pengadilan.
"Hukuman sampai 4 tahun masih banyak, dari 2013 kondisinya tidak oernah berubah dan corak ini tidak pernah berubah," ungkap Aradila Caesar.
Menurut ICW hal tersebut dikarenakan oleh dua faktor, pertama jumlah putusan oleh pengadilan tipikor kemungkinan lebih besar dari pada jumlah putusan yang berhasil diperoleh dari direktori putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perkara yang diadili oleh tiga tingkatan pengadilan; pengadilan tingkat I, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung yang diputuskan dalam kurun waktu yang berbeda.
"Sehinga ada satu perkara namun memiliki putusan di setiap tingkat pengadilan dan dalam waktu yang berbeda-beda," ucap Aradila Caesar.
Selama 2016 sendiri berdasarkan data yang dikumpulkan ICW terdapat 448 hukuman vonis ringan (<1-4 Tahun), 68 vonis sedang (4-10 tahun), 24 vonis berat (> 10 tahun), tidak teridentifikasi 36, serta 56 vonis bebas.
Baca tanpa iklan