Badan Keahlian Ditugaskan Pimpinan DPR Sosialisasi Revisi UU KPK
Badan Keahlian DPR (BKD) akui melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
"Setelah mereka melihat konsep mereka baru memahami. Soal berbeda pandangan, saya bilang, kalau kita berbeda pandangan kan boleh, karena ini salah satu bentuk dari karakter akademik itu. Artinya dibuka diskusi yang memungkinkan munculnya perbedaan-perbedaan," ujar Johnson.
Johnson mengatakan laporan tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan DPR.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mempertanyakan hal tersebut.
"Pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK kan ga masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Proglenas, sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK," kata Supratman.
Kecuali, kata Politikus Gerindra itu, seluruh fraksi mengusulkan kembali revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.
"Yang saya dengar itu sosialisasi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karena kita tidak terlibat," kata Supratman.