Badan Keahlian Ditugaskan Pimpinan DPR Sosialisasi Revisi UU KPK
Badan Keahlian DPR (BKD) akui melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keahlian DPR (BKD) akui melakukan sosialisasi revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Ketua BKD Johnson Rajagukguk mengatakan sosialisasi dilakukan ke sejumlah universitas.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Johnson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/3/2017).
BKD DPR telah melakukan sosialisasi ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional.
Baca: Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan
Rencananya, BKD akan melanjutkan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
"Pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi saja. Soal nanti bagaimana keputusannya nanti kita lihat," kata Johnson.
Pimpinan DPR, kata Johnson, pada bulan Februari 2017 meminta sosialisasi tersebut.
Ia menduga hal itu karena ada kesepakatan yang sudah terbangun dahulu.
Mengenai tindaklanjut sosialisasi itu pada Badan Legislatif, Johnson belum mengetahuinya.
"Ini kan hanya proses bagaimana konsep ini diketahui oleh masyarakat. Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," kata Johnson.
Johnson mengatakan respon mahasiswa dan masyarakat beragam.
Ada yang berpendapat tidak perlu serta adapula meminta KPK diperkuat bila dilakukan perubahan UU.
BKD, kata Johnson, akan bersikap obyektif mengenai masukan tersebut.
"Setelah mereka melihat konsep mereka baru memahami. Soal berbeda pandangan, saya bilang, kalau kita berbeda pandangan kan boleh, karena ini salah satu bentuk dari karakter akademik itu. Artinya dibuka diskusi yang memungkinkan munculnya perbedaan-perbedaan," ujar Johnson.
Johnson mengatakan laporan tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan DPR.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mempertanyakan hal tersebut.
"Pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK kan ga masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Proglenas, sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK," kata Supratman.
Kecuali, kata Politikus Gerindra itu, seluruh fraksi mengusulkan kembali revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.
"Yang saya dengar itu sosialisasi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karena kita tidak terlibat," kata Supratman.