Baleg DPR Bantah Bahas Revisi UU KPK
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
![Baleg DPR Bantah Bahas Revisi UU KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-damai-tolak-revisi-uu-kpk_20160223_144514.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak membahas revisi UU KPK.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
"Di Baleg tidak ada pembahasan soal RUU KPK," kata Supratman ketika dikonfirmasi, Senin (6/3/2017).
Baca: Badan Keahlian Ditugaskan Pimpinan DPR Sosialisasi Revisi UU KPK
Baca: Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan
Supratman mengatakan pembahasan revisi UU KPK tergantung sikap fraksi di DPR bersama pemerintah.
Ia mengatakan DPR tidak dapat membahas revisi UU KPK bila pemerintah tidak menyetujuinya.
"Atau sebaliknya pemerintah setuju tapi fraksi-fraksi di DPR tidak setuju ya juga tidak jadi," kata Politikus Gerindra itu.
Sebab, Supratman mengatakan program legislasi nasional (Prolegnas) merupakan domain tiga lembaga negara yakni DPR, Pemerintah dan DPD.
"Kalau mengacu kepada prolegnas sekarang saya pastikan tidak. Tapi semua kembali lagi ke sikap fraksi dan pemerintah," ujar Supratman.