Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Investigasi Kejahatan di Pelindo II

Panitia Khusus Angket Pelindo II sedang mengembangkan penyidikan kasus Global Bond Rp 21 triliun oleh PT Pelindo II.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Investigasi Kejahatan di Pelindo II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Pelindo II sedang mengembangkan penyidikan kasus Global Bond Rp 21 triliun oleh PT Pelindo II.

Pansus ingin menjerat Direksi Pelindo II sebagai pelaku tindak pidana kejahatan korporasi.

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mengatakan, arah penyelidikan tersebut lantaran diduga direksi tidak melakukan perencanaan matang.

Karena itu, Pelindo II harus menanggung beban bunga Rp 1 triliun per tahun.

"Kami masih melakukan investigasi untuk mendalami peran Direksi dalam dugaan kejahatan korporasi ini," kata Wahyu di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Wahyu menambahkan, jika nantinya Pansus menemukan bukti adanya kejahatan korporasi dalam kasus ini, DPR akan kembali memanggil mantan direksi PT Pelindo II untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Wahyu mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan direksi keuangan lama Pelindo II bermain dalam persoalan global bond.

Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen dan keterangan Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya yang telah diperoleh dari rapat Pansus Pelindo II pekan lalu.

"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen Global Bond dari Pelindo II. Sasarannya direksi lama dan sekarang yang mungkin terlibat karena pengambilan global bond tidak sesuai kebutuhan, sehingga ada potensi kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Pansus Pelindo II menemukan beberapa kesalahan Pelindo II.

Diantaranya perpanjangan JICT tanpa izin Menteri BUMN, pengadaan barang jasa, Pelabuhan New Priok dan Global Bond.

Akibatnya, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat dan BPK menemukan pelanggaran hukum serta kerugian negara dalam Perpanjangan JICT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas