Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes RI untuk Abu Dhabi Disebut-sebut dalam Perkara Pajak PT EKP

Penanganan kasus pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia diduga tidak hanya melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dubes RI untuk Abu Dhabi Disebut-sebut dalam Perkara Pajak PT EKP
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia diduga tidak hanya melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Berdasarkan kesaksian di pengadilan, Duta Besar RI untuk Abu Dhabi, Husin Bagis diduga ikut berhubungan dengan pihak perusahaan dalam penyelesaian kasus pajak.

Hal itu diakui Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Yuli Kanastren, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).

Yuli menjadi saksi bagi terdakwa Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair.

"Saya pernah komunikasi dengan Pak Husin, tentang bagaimana masalah pajak di Indonesia," ujar Yuli kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Yuli, ia juga berkonsultasi dengan Husin terkait persoalan pajak PT EKP, mulai dari restitusi pajak, penerbitan surat tagihan pajak dan pencabutan pengusaha kena pajak.

Menurut Yuli, Husin pernah menyarankan agar PT EKP mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Selain itu, Husin menyarankan agar PT EKP mengirim pesan singkat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Yuli mengaku pernah mengirimkan pesan singkat kepada Sri Mulyani, agar mengirimkan tim untuk memantau pemeriksa pajak yang meneliti pajak PT EKP. Namun, pesan tersebut tidak mendapat balasan.

"Jadi Pak Husin kadang suka kasi masukan kami supaya ke jalan yang benar. Jadi, setiap ada kendala saya diskusi," kata Yuli.

Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan antara Husin dan Yuli. Dalam salah satu potongan percakapan, Husin mendorong agar penyelesaian kasus pajak PT EKP melalui Arif Budi Sulistyo.

Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno. Seusai penyerahan, keduanya ditangkap petugas KPK.

Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Hingga saat ini masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Husin Bagis.

(Abba Gabrillin/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas