Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tersangka Pembangunan RS Pendidikan Udayana

KPK kembali membuka berkas kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Tersangka Pembangunan RS Pendidikan Udayana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama (Dirut) PT.Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, terkait dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26, Jumat (5/8/2011). Dalam persidangan itu Dudung membeberkan keterlibatan Rosalina pada kasus yang juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.

Hari ini, Senin (6/3/2017) penyidik memanggil tersangka Dudung Purwadi (DPW), Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Dudung merupakan penjadwalan ulang pada Kamis (2/3/2017).

"Seharusnya DPW diperiksa Kamis lalu, tapi kuasa hukum mengirim surat ke penyidik dan minta penjadwalan ulang hari ini, Senin (6/3/2017)," terang Febri.

Febri mengatakan, sudah menjadi komitmen KPK untuk menuntaskan kasus lama.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni Made Meregawa (MDM), Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Univ Udayana dan Direktur Utama, PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi. Made Maregawa telah divonis empat tahun dan denda Rp 100 juta.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011 dengan‎ nilai proyek sekitar Rp 120 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih terkait kasus lama yang juga terjadi di Univ Udayana, penyidik pada Kamis (2/3/2017) telah menahan tersangka
Marisi Matondang (MDM), Direktur PT Mahkota Negara terkait korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

‎Sebelumnya pada 2014 KPK ‎juga telah menetapkan Made Meregawa bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MDM) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009.

Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 18 miliar.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas