Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana

Usai keluar pemeriksaan tampak Dudung sudah menggunakan rompi tahanan orange.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana
Tribunnews.com
Ilustrasi seragam tahanan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (6/3/2017).

Penahanan dilakukan setelah Dudung memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka di kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2001.

Usai keluar pemeriksaan tampak Dudung sudah menggunakan rompi tahanan orange.

Mengenai penahanannya, Dudung sama sekali tidak berkomentar.

Kuasa hukum Dudung, ‎Susilo Aribowo mengatakan kliennya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Mengenai penahanan tersebut, menurut Susilo Aribowo, ‎kliennya sudah memahami karena ini adalah proses hukum yang harus dijalani.

"‎Semua yang ditahan pasti sedih tapi beliau sudah paham. Kan memang sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (ditahan KPK),"ujar Susilo Aribowo.

Berita Rekomendasi

Susilo Aribowo ‎melanjutkan dalam pemeriksaan tadi, kliennya belum ditanya soal materi atau substansi perkara melainkan hanya identitas awal.

‎Untuk diketahui, Dudung adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3/2017) lalu.

Dimana PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam kasus ini Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.

PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazar, DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas