Mendagri Sebut Belum Memiliki Nama Pelaksana Tugas Gubernur DKI
Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat baru akan menyerahkan surat cuti pada siang hari ini
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaku belum menunjuk penjabat sementara gubernur DKI Jakarta.
Hal itu menyusul Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan cuti jelang pemungutan suara putaran kedua yang digelar 19 April 2017.
"Saya masih menunggu pengajuan cuti gubernur dan wakil gubernur," kata Tjahjo kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (6/3/2017).
Pengajuan surat cuti itu, kata Tjahjo, akan menjadi dasar kementeriannya menetapkan penjabat sementara Gubernur DKI.
Ia mengaku, Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat baru akan menyerahkan surat cuti pada siang hari ini.
"Paling lambat nanti malam plt-nya," kata Tjahjo seraya belum bisa menentukan siapa yang akan menjadi penjabat sementara itu. "Nama juga belum, sabar saja." katanya. (cis)