Minta Kenaikan Upah, Pekerja Tol Tangerang-Merak Berencana Mogok Kerja
Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), berencana melakukan mogok kerja pada akhir Maret 2017.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Pekerja di PT Marga Mandalasakti (MMS), pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, yang tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), berencana melakukan mogok kerja pada akhir Maret 2017.
"Kami akan melakukan mogok kerja apabila pihak Direksi MMS tidak mau bertemu dan merevisi kenaikan upah tahun 2017 yang hanya naik 4,25 sampai 5,07 persen dan dilakukan secara sepihak," kata Ketua SKTTM, Dicky Umaran di Tangerang, Minggu (5/3/30217).
Dicky Umaran yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Banten (DPW ASPEK Indonesia Propinsi Banten), menyatakan bahwa kenaikan upah hanya 4,25-5,07 persen sangat tidak layak dan makin membuat upah pekerja di MMS semakin jauh tertinggal dari para pekerja lainnya di bawah naungan Astra Group.
Dari data yang diperoleh SKTTM, kenaikan upah di MMS dalam empat tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2013 pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 16 persen. Tahun 2014 dan 2015 kenaikan upah turun drastis menjadi 8-10 persen.
Sementara tahun 2016 kenaikan upah kembali turun hanya empat persen.
Kondisi kenaikan upah yang setiap tahun menurun itu tidak sebanding dengan peningkatan laba bersih perusahaan setiap tahun, yang selalu naik secara signifikan (2014 sebesar Rp 281 miliar, 2015 Rp 332 miliar dan 2016 Rp 377 miliar)
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, mendesak Direksi MMS menerima usulan kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen yang diajukan oleh serikat pekerja (SKTTM) yang merupakan anggota dari ASPEK Indonesia.
Kenaikan 10-15 persen dinilai sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan yang terus meningkat dan harga kebutuhan pokok masyarakat yang semakin tinggi, kata Sabda.
Sementara itu, Deputy Presiden (Ketua Harian) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengaku prihatin dengan proses penetapan kenaikan upah secara sepihak oleh Direksi MMS.
Bahkan ada informasi pekerja dengan masa kerja 20 tahun yang masih digaji di bawah Rp4 juta, padahal MMS bagian dari Astra Group, yang secara umum memiliki standar upah yang tinggi, kata Rusdi
KSPI mendukung tuntutan Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak untuk kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen, standarisasi/ upah MMS dengan standar upah Astra Group, pemberlakuan struktur dan skala upah sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
KSPI mendukung rencana SKTTM dan ASPEK Indonesia yang akan melakukan mogok kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, pada akhir Maret 2017 jika Direksi PT Marga Mandala Sakti tidak juga mau merespons dan membahas kembali tuntutan SKTTM, tegas Rusdi.
Adapun Kepala Divisi Hukum dan Humas MMS Indah Permanasari mengatakan, manajemen MMS selalu melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan, termasuk dalam hal ini penyesuaian gaji yang merupakan kewenangan manajemen dan tidak untuk dirundingkan.
"SKTTM berhak memberikan usulan untuk dipertimbangkan, namun untuk penyesuaian gaji dihitung berdasarkan pada tingkat inflasi," jelas Indah.
Sedangkan untuk penghargaan atas kinerja/pencapaian individu dan perusahaan, menurut dia, tidak ada hubungannya dengan penyesuaian gaji tetapi diberikan dalam bentuk bonus/insentif dan ini sudah diberikan pada Desember 2016.