Usut Kasus Patrialis Akbar, KPK Datangi Bea Cukai
Menurut dia, hasil koordinasi antara KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2017).
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan kunjungan dalam rangka koordinasi penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, hasil koordinasi antara KPK dan Bea Cukai menghasilkan beberapa poin.
”Bea Cukai mendukung langkah-langkah pihak KPK melakukan investigasi kegiatan importasi. Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi," tutur Heru, kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi termasuk daging.
Kementerian Keuangan baru-baru ini telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau ahli.
Kerja sama ini diharapkan akan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa yang akan datang.
Sehingga dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan iklim persaingan usaha yang sehat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.