Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Publik Pasti Lindungi KPK dan Pimpinannya dari Serangan Balik

Publik pasti mendukung KPK mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP termasuk melindungi KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Publik Pasti Lindungi KPK dan Pimpinannya dari Serangan Balik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara terang benderang.

Menurut Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, KPK tidak perlu gentar untuk mengungkap nama-nama besar sekalipun yang terlibat dalam korupsi pengadaaan proyek e-KTP.

"Publik pasti mendukung KPK mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP termasuk melindungi KPK dan pimpinannya dari serangan balik," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2017).

Memang kata Febri Hendri, setiap penindakan kasus korupsi pasti memiliki dampak politik. Karena pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Dampak politik berupa pergeseran bahkan terjungkalnya pelaku korupsi dari jabatannya dan kemudian diisi oleh politisi, pejabat atau pihak lain, bisa saja terjadi.

Begitu pula menurut Febri Hendri, kasus e-KTP melibatkan elit politik yang saat ini sedang memegang jabatan tertinggi.

Oleh karena itu jika mereka disebut dalam dakwaan jaksa KPK, imbuhnya, atau nanti juga menjadi terdakwa tentu mungkin terjungkal dari jabatannya.

Lebih dari itu, publik mencermati kasus ini dari sisi kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Berita Rekomendasi

KPK juga menyatakan telah ada dua puluh lebih individu dan korporasi yang mengembalikan uang dari kasus e-KTP dengan total pengembalian sebesar Rp 200 miliar.

Artinya, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang belum diketahui siapa menerimanya.

"Aliran dana ini juga harus diungkap oleh KPK," katanya.

Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Nama-nama besar itu dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.

Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.

Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.

Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (1/3/2017).

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.

Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas