Dua Terdakwa e-KTP Termasuk yang Kembalikan Uang ke KPK
Selain mengembalikan uang, kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengembalikan uang yang diterima ke KPK.
"Jadi mereka (Irman dan Sugiharto) termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," ungkap Febri, Rabu (8/3/2017).
Selain mengembalikan uang, kedua terdakwa juga sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Menurut Febri, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan nanti.
Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.
"Kami berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan. Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata Febri.
Untuk diketahui, sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar Kamis (9/3/2017) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut KPK, sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan yang dibacakan besok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.