Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Status Hukum Adik Ipar Presiden Jokowi yang Diduga Terlibat Kasus Suap Ditjen Pajak

Nama adik ipar Presiden Jokowi muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adik ipar Presiden Joko Widodo masih bertatus sebagai saksi dalam perkara suap Direktorat Jenderal Pajak.

Penegasan status Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Jokowi itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Solo, Jawa tengah, Senin (6/3/2017) sore.

Baca: Ini Kata Presiden Jokowi soal Kasus Korupsi yang Membelit Adik Iparnya

Nama adik ipar Presiden Jokowi muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas