Ini Status Hukum Adik Ipar Presiden Jokowi yang Diduga Terlibat Kasus Suap Ditjen Pajak
Nama adik ipar Presiden Jokowi muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adik ipar Presiden Joko Widodo masih bertatus sebagai saksi dalam perkara suap Direktorat Jenderal Pajak.
Penegasan status Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Jokowi itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Solo, Jawa tengah, Senin (6/3/2017) sore.
Baca: Ini Kata Presiden Jokowi soal Kasus Korupsi yang Membelit Adik Iparnya
Nama adik ipar Presiden Jokowi muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, yang didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi