Inilah Sosok Hakim yang Akan Pimpin Sidang Korupsi KTP Elektronik
Pengadilan telah menunjuk hakim untuk menyidangkan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menggelar sidang perdana dakwaan kasus korupsi pengadaan KTP elekronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Yohanes Priyana mengatakan Pengadilan telah menunjuk hakim untuk menyidangkan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Majelis yang bersidang ketuanya John Halasan (Butar Butar)," kata Yohanes di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Baca: PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi KTP Elektronik
Baca: Benarkah Dokumen KPK Bocor, Siapa Pelakunya?
Sementara empat hakim anggota yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar dan Ansyori Syaifuddin.
Sidang tersebut akan digelar di lantai satu ruangan Kusumah Atmadja 1.
Selama persidangan, Pengadilan tidak mengizinkan peliputan secara langsung bagi media.
Pengadilan tetap mengizinkan persidangan untuk diliput namun tetap memperhatikan aturan-aturan sebelumnya.
"Boleh (direkam), paling di sidang ada etika. Biasanya majelis mengingatkan kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz karena itu mengganggu," kata dia.
Sidang besok akan menghadirkan dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar tidak ada goncangan politik saat pembacaan dakwaan karena banyak nama-nama besar disebut.
Beberapa politikus yang telah diperiksa penyidik kasus tersebut adalah bekas Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Politikus PDIP yang kini Gubernur Sulawesi Utara,Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.
Namun, Laoly berhalangan dalam dua kali pemanggilan itu.
Kemudian bekas Menteri Keuangna Agus DW Martowardojo (kini Gubernur Bank Indonesia), bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Golkar Setya Novanto, bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah dan sebagainya.
"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya.
Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.