KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Yudi Widiawan
Lima saksi diagendakan diperiksa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima saksi diagendakan diperiksa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3/2014).
Pemeriksaan terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lima orang yang diperiksa itu, terdiri dari tiga unsur swasta dan dua anggota DPR RI.
Baca: Kapolri Serahkan Pedang Emas dari Raja Arab Saudi Kepada KPK
"Untuk tersangka YWA di kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat TA 2016, kami periksa lima saksi," ujar Febri.
Tiga saksi yang terdiri dari unsur swasta yakni Yayat Hidayat, staf logistik dan pengadaan ATX PT Windhu Tunggal Utama, Jayadi Windu Arminta, dan Yohanes Budi Haryanto.
"Dua saksi lainnya adalah anggota DPR RI Fraksi PKB, Jaziul Fawaid dan Achmad Djuned Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," tambah Febri.
Baca: 9 Maret KPK Akan Beberkan Peran Sejumlah Nama Hingga Aliran Dana Proyek e-KTP
Diketahui, pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama bagi Achmad Djuned oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Selasa (28/2/2017), Achmad Djuned juga diperiksa penyidik dalam perkara berbeda.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait suap dalam pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.