Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Larang Sidang KTP Elektronik Disiarkan Secara Langsung
"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
![Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Larang Sidang KTP Elektronik Disiarkan Secara Langsung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sugiharto-jadi-saksi-irman-di-kasus-korupsi-e-ktp_20170111_193109.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWSS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang seluruh persidangan yang digelar di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi.
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani 4 Oktober 2016 itu, maka sidang dakwaan kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 yang akan digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta besok tidak akan disiarkan secara langsung.
Baca: MAKI Yakin Setya Novanto Akan Disebut Dalam Sidang Perdana Korupsi e-KTP
"Mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, Rabu (8/3/2017).
Menurut Priyatna, kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi persidangan terdakwa kasus pembunuhan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi, peliputan secara live menyebabkan kegaduhan di ruang persidangan dan di ruang masyarakat serta di media sosial.
Serta opini publik yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak keburukannya dibandingkan kebaikannya.
Baca: Komunikasi Politik KPK Dinilai Tidak Etis Sebut Nama-nama Besar Terlibat dalam Korupsi e-KTP
"Bahwa sidang yang terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ungkap Yohanes.
Sementara peliputan secara langsung memiliki makna persidangan yang dihadirkan kepada masyarakat umum sehingga memiliki filosofi berbeda dengan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
"Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," kata dia.
Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Kasus e-KTP Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik Jika Diusut Tuntas
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tindaak Pidana Korupsi Jakarta besok akan menggelar sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Kasus tersebut menjerat dua orang sebagai tersangka yakni bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.