Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Gafatar Tak Terbukti Makar

Tiga mantan pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar

Editor: Sanusi
zoom-in Pimpinan Gafatar Tak Terbukti Makar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendiri dan ketua Gafatar Ahmad Musadeq (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka yaitu Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andi Chaya beserta barang bukti kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan makar oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan pemimpin organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan makar.

Namun ketiganya dinilai terbukti melakukan perbuatan penodaan agama dan dijatuhi hukuman antara tiga tahun dan lima tahun.

Ketiga mantan pemimpin Gafatar itu adalah Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, dan Andri Cahya. Mereka menjalani persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3) siang.

"Menyatakan, terdakwa satu, Mahful Muis Tumanurung; terdakwa dua, Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam; dan terdakwa tiga, Andri Cahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Sirad, dalam sidang putusan.

Menurut hakim, ketiga tokoh Gafatar melanggar Pasal 110 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara tehadap Mahful dan Mussadeq sementara Andri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Hakim juga menyatakan, Mussadeq dan dua rekannya tidak terbukti melakukan perbuatan makar sebagaimana dakwaan kedua. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Sirad.

Majelis hakim menilai keterangan para saksi dan juga para terdakwa tidak menyinggung soal penggulingan pemerintah. Hakim menyatakan, ketiga orang tersebut hanya berbicara mengenai organisasi. Sehingga, ketiganya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana makar.

BERITA TERKAIT

"Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mahful dan Musadeq dengan hukuman 12 tahun penjara. Sementara Andri dituntut 10 tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut. (warta kota/kompas.com/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas