Senator Ajukan Judicial Review Tata Tertib DPD RI ke Mahkamah Agung
Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan judicial review atau uji materiil tentang Peraturan DPD RI kepada Mahkamah Agung RI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan judicial review atau uji materiil tentang Peraturan DPD RI kepada Mahkamah Agung RI.
Irman mewakili senator Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, HM Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi dan Anna Latuconsina.
Dikatakan Irman, Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPD RI dinilai bertentangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Irman menilai Peraturan Tata Tertib DPD telah menyimpang dari prinsip hukum.
Hal itu terkait pandangan Mahkamah Agung saat audiensi Pansus Tatib DPD RI di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016.
Dimana, Peraturan Tata Tertib DPD tidak bisa berlaku surut karena yang bisa berlaku surut hanya undang-undang dan itupun hanya terlimitasi pada kejahatan HAM berat.
"Satu point penting dari permohonan Judicial Review ini dalam masa depan sistem ketetanegaraan kita," kata Irmaputra Sidin dalam keterangannya, Rabu (8/3/2017).
Menurutnya keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada Pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019 bisa membahayakan stabilitas ketatanegaraan.
"Ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan," kata Irman.
Irman mengatakan praktek ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD.
Disaat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden, maka kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi dengan melakukan perubahan UUD 1945.
Caranya, memangkas masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden dari 5 tahun, menjadi 4 tahun, 3 tahun, 2,5 tahun, 2 tahun atau 1 tahun.
"Bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun," katanya.
Serta bisa memberlakusurutkan Presiden atau wakil Presiden yang sedang menjabat yang notabene telah dipilih rakyat dan telah mengucapkan sumpah untuk 5 tahun masa jabatan.
Karenanya, Irman menilai Putusan MA sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan parktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik.
"Siapa yang kuat maka dialah yang menang, dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan," kata Irman.