Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agun Gunandjar Mohon Doa, Namanya Disebut Terima 1 Juta Dollar AS

Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 1 juta dollar AS.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agun Gunandjar Mohon Doa, Namanya Disebut Terima 1 Juta Dollar AS
TRIBUN/HERUDIN
Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menjadi nara sumber pada acara Livechat dan diskusi di kantor Tribun Jakarta, Kamis (27/11/2014). Dalam diskusi ini, Agun membahas kisruh yang terjadi di partai berlambang pohon beringin ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa enggan berkomentar jauh soal dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ia memohon doa kepada publik agar bisa sabar menghadapi situasi tersebut.

"Mohon kesabaran dan doanya karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Insya Allah Tuhan membimbing kita semua," kata Agun melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

Agun disebut menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP sebesar 1 juta dollar AS.

Saat itu, Agun juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.

Ia memilih untuk menyerahkan semuanya pada proses di pengadilan karena fakta akan diuji secara terbuka.

"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Berita Rekomendasi

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.

Uang itu diberikan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010.

Agun kembali menerima uang dari proyek e-KTP itu sehingga total uang yang didapatkan Agung senilai 1,047 juta dollar AS.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas