Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akom Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Terdakwa Korupsi e-KTP

Politikus Golkar Ade Komarudin belum dapat memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus e-KTP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akom Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Terdakwa Korupsi e-KTP
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ade Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Ade Komarudin belum dapat memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus e-KTP.

Pasalnya, Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku belum membaca secara detail dokumen dakwaan.

"Namun demikian, berdasarkan pemberitaan saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK," kata Akom dalam keterangannya, Kamis (9/3/2017).

Baca: Uang Korupsi e-KTP Digunakan untuk Biaya Akomodasi Kongres Partai Demokrat

Menurut Akom, keterangan terdakwa hanya berdasarkan dari keterangan Irman sepihak.

Mantan Ketua DPR itu tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP.

Sejak awal, Akom menegaskan tidak terlibat dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek.

Berita Rekomendasi

Akom menuturkan saat itu sebagai Sekretaris Fraksi dan bukan Anggota Komisi II DPR

"Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," kata Akom.

Baca: Mantan Ketua DPR Ade Komaruddin Juga Disebut Terima 100.000 Dollar AS

Sebelumnya, Ade Komaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Mantan Ketua DPR itu diduga menerima uang 100.000 dollar AS dalam proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Menurut jaksa KPK, uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

"Uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas