Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Menyatakan Sehat dan Siap Ikuti Sidang

Dua terdakwa korupsi KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto menyatakan kesiapannnya untuk mengikuti persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Menyatakan Sehat dan Siap Ikuti Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa korupsi KTP elekronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto menyatakan kesiapannnya untuk mengikuti persidangan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Irman dan Sugiharto mengatakan dalam kondisi sehat ketika ditanya hakim ketua John Halasan Butar Butar.

"Sehat yang mulia," kata Irman dan Sugiharto serentak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/4/2017.

Berita Rekomendasi

Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK

"Berarti sidang bisa kita mulai," kata Hakim John Butar Butar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman.

Jaksa akan membacakan keseluruhan untuk dakwaan pertama sementara dakwaan alternatif kedua hanya akan dibacakan unsur-unsurnya saja.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Negara diduga menderita kerugian senilai Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas