Ganjar: Saya Tak Terima 520.000 AS Terkait Dugaan Korupsi E-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerima uang fee sebesar 520.000 dollar AS terkait dugaan korupsi e-KTP.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah telah menerima uang fee sebesar 520.000 dollar AS terkait dugaan korupsi e-KTP.
"Saya tidak merasa menerima. Ceritaku sama dengan yang kemarin, belum berubah," kata Ganjar seusai kegiatan Musrembang eks Karesidenan Semarang di Kabupaten Grobogan, Kamis (9/2/2017).
Ganjar mengaku tidak kaget namanya disebut menerima uang suap korupsi e-KTP tersebut.
Baca: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Disebut Terima 520 Ribu Dollar AS
Hal yang umum karena sebelum sidang ada informasi bocornya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dari kemarin disebut. Sama persis toh. Bukan 25.000 dollar AS, tapi 520.000 dollar AS malah. Malah yang saya baca itu," ujar dia.
Dia pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang yang dimaksud, meski disebut dalam persidangan.
"Hari ini statement saya tidak pernah menerima," ucapnya lagi.
Baca: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi e-KTP, Ganjar: Saya tak Tahu itu Sumbernya dari Mana
Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hari ini, Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS.
Penerimaan terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI.
Penyebutan terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Ganjar dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010.
Pemberian dilakukan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.
Selain itu, masih pada Oktober 2010, sebelum masa reses DPR, Andi Narogong mengaku kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar 20.000 dollar AS. Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lainnya.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin