Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP
"Tidak mengenal ketua umum. mengenai aturan siapa pun dia kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/RT maka sudah diatur pemberian sanksinya,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Golkar Nurdin Halid menegaskan partainya siap memberi hukuman kepada semua kadernya yang terlibat kasus mega korupsi e-KTP.
Sanksi tersebut akan tegas diberikan baik kepada Ketua Umum DPP Setya Novanto atau anggota biasa.
Baca: Yusril Minta KPK Tidak Asal Sebut Nama Terkait Kasus e-KTP
"Tidak mengenal ketua umum. mengenai aturan siapa pun dia kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/RT maka sudah diatur pemberian sanksinya," ujar Nurdin Halid, dalam acara Rakornis Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sanksi yang diberikan menurut Nurdin Halid adalah pemecatan jabatan dari Golkar.
Baca: MAKI Yakin Setya Novanto Akan Disebut Dalam Sidang Perdana Korupsi e-KTP
Namun, hal itu menunggu fakta di persidangan.
"Kalau terbukti bersalah diberhentikan dan itu harus ada keputusan pengadilan yang inkracht," jelas Nurdin Halid.
Mantan Ketua PSSI itu memaparkan ada mekanisme yang harus dijalankan seorang kader jika akan dipecat.
Baca: Yusril Nilai Tepat Keputusan PN Jakarta Pusat Tidak Beri Akses Siarkan Langsung Sidang e-KTP
Sanksi yang diberikan kata Nurdin Halid dibagi beberapa tahap.
"Jadi ada mekanismenya, ada pemberhentian sementara hingga tetap, ada jenjang-jenjangnya," kata Nurdin Halid.