Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Bantah Terlibat Korupsi e-KTP

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah terlibat kasus e-KTP.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Bantah Terlibat Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membantah terlibat kasus e-KTP.

Olly menegaskan tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak pernah ketemu Andi, bagaimana dia mengantar uang dollar ke saya," kata Olly ketika dikonfirmasi, Kamis (9/3/2017).

Politikus PDIP itupun membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK. Saya tidak kenal dengan terdakwa," ujar Olly.

Baca: Selain Ganjar, Berikut Nama Tokoh yang Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP dalam Dakwaan Jaksa

Baca: Jaksa Hadirkan 133 Saksi, Sidang KTP Elektronik Diprediksi Berlangsung Lama

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Politisi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Uang yang diterima Olly diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Awalnya, Andi Narogong mendapat kepastian mengenai tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP.

"Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas