Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW Tunggu Nama Besar Kasus e-KTP Jadi Fakta Persidangan

Tama S Langkun, mengatakan kasus tindak pidana korupsi dalam jumlah besar biasanya melibatkan nama-nama besar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Tunggu Nama Besar Kasus e-KTP Jadi Fakta Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Tama S Langkun, mengatakan kasus tindak pidana korupsi dalam jumlah besar biasanya melibatkan nama-nama besar.

Dalam hal ini proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 menelan biaya sebesar Rp 6 triliun.

Sementara nilai korupsi mencapai Rp 2,3 triliun.

Baca: Tak Hanya Kasus e-KTP, Ketua Umum PP Muhammadiyah KPK Ungkap Kasus Besar Lainnya

Baca: Golkar Imbau Kadernya Tidak Terpecah Lagi Akibat Isu Korupsi e-KTP

Setelah diungkapnya nama-nama yang diduga turut menerima uang itu, Tama bertanya apakah majelis hakim akan memasukan mereka ke dalam fakta persidangan.

“Masih ada tahapan yang ditunggu, ketika nama itu disebut. Yang menjadi pertanyaan apakah nama itu akan dikutip hakim menjadi fakta sidang. Ini ditunggu,” ujar Tama kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, hal lain yang tak kalah penting adalah tindak lanjut dari uang pengembalian dari sebanyak 14 orang anggota DPR dan mantan anggota DPR terkait proyek pengadaan E-KTP.

Nilai nominal uang tersebut mencapai Rp 30 miliar.

Menurut Tama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

“Hal lain tak kalah penting ketika nama-nama tersebut menerima dan mengembalikan ini bagian dari gratifikasi. KPK gagal membuktikan ini dari hasil E-KTP, tetapi kalau membuktikan pengembalian ada hubungan maka mengonfirmasi ada. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberi ruang bagi para pihak hanya 30 hari (mengembalikan pemberian),” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas