Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pastikan Panggil Setya Novanto Pada Sidang e-KTP

Namun Irene, menegaskan bahwa sidang ini pembuktian terdakwa Irman dan Sugiharto dan bukan Setya Novanto.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Pastikan Panggil Setya Novanto Pada Sidang e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kasus mega korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Selain Setya Novanto, anggota DPR dan pihak kementerian yang berada dalam proses penganggaran juga akan dipanggil dalam sebagai saksi terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

"Oh iya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk kementerian keuangan kami akan panggil," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jln Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Namun Irene, menegaskan bahwa sidang ini pembuktian terdakwa Irman dan Sugiharto dan bukan Setya Novanto.

"Nanti kita lihat di persidangan. Tapi ini dakwaannya Irman dan Sugiharto bukan Setya Novanto itu yang penting dipahami," kata Irene.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas