Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK

"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).

Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.

Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat

Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.

Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.

Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas