KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.
Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK
"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).
Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.
Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).
Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat
Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.
Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.
Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP
Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.
Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.