Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly merupakan saksi yang seharusnya turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam dua kali panggilan, Yasonna berhalangan hadir.

Meski begitu, KPK akan tetap memproses ketidakhadiran mantan anggota Komisi II DPR tersebut.

Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK

"Soal itu, kami akan tetap proses ketidakhadiran tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/3/2017).

Febri juga membenarkan Yasonna dua kali tidak memenuhi panggilan.

Pertama karena surat baru diterima Kamis (2/2/2017) atau satu hari sebelum pemeriksaan Jumat (3/2/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pengamanan Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Ketat

Alasan lain, Yasonna menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Lalu panggilan kedua, Rabu (8/2/2017), Yasonna tidak hadir karena harus terbang ke Hongkong untuk urusan tugas.

Febri menjelaskan keterangan Yasonna memang masih diperlukan.

Baca: Golkar Akan Berikan Sanksi Bagi Setya Novanto Jika Terlibat Korupsi e-KTP

Karenanya KPK akan memanggil kembali Yasonna.

Namun, kapan waktunya, Febri belum memberikan jawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas