Setya Novanto Belum Siapkan Gugatan Hukum Kasus e-KTP
Novanto membantah adanya keterlibatan seperti yang dibacakan dalam dakwaan kasus e-KTP.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus korupsi e-KTP, nama Ketua DPR RI Setya Novanto masuk ke dalam dakwaan.
Novanto dituduh menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Menanggapi hal tersebut, Novanto membantah adanya keterlibatan seperti yang dibacakan dalam dakwaan kasus e-KTP.
Namun Ketua DPR RI itu belum menyiapkan gugatan hukum
"Ya nanti kita lihat perkembangan-perkembangan," ujar Novanto di Rakornis Korbid DPP Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dari hasil dakwaan sidang kasus e-KTP di pengadilan negeri Tipikor, Novanto dituduh bertemu dengan mantan bendahara partai Demokrat Nazaruddin.
Lagi-lagi Novanto membantah hal tersebut.
"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP," ujar Novanto.
Novanto juga menegaskan tidak pernah mendapat aliran dana dari proyek e-KTP.
Pasalnya di dalam dakwaan menyebutkan Novanto mendapat aliran dana Rp 574 miliar.
"Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Novanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.