Eddy Sindoro dan Sopir Mantan Sekretaris MA Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Sindoro (ESI), Jumat (10/3/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Sindoro (ESI), Jumat (10/3/2017).
pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini Eddy diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Eddy sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa Edy Sindoro, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani dan Darmadji sebagai saksi.
Baca: KPK Diminta Buka Nama Orang yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP
Baca: KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Baca: KPK Periksa Direktur PT Impexindo Pratama Terkait Kasus Suap Patrialis Akbar
Royani diketahu seorang sopir dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.
Sementara Darmadji, sopir perantara suap Lippo Group Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya dipanggil karena disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap yang menjerat Eddy Sindoro tersebut.
Sayangnya sejak awal penetapan tersangka Edy Nasution, KPK belum pernah memeriksa Royani.
Padahal, Royani banyak mengetahui peran Nurhadi dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan Darmadji sudah pernah diperiksa KPK. Namun, Darmadji tak kunjung muncul memberikan kesaksian dalam sidang Edy Nasution maupun Doddy Ariyanto Supeno.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan Jaksa KPK, Darmadji mengaku sering mengantarkan Doddy mengantarkan uang dan dokumen ke rumah Nurhadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selain memeriksa tersangka ESI dan saksi Royani serta Darmadji alias Hamaji, kami juga periksa pihak swasta, Indri. Untuk tersangka ESI," kata Febri.