12 Calon Hakim MK Pengganti Patrialis Segera Jalani Tes Kesehatan
Panitia seleksi calon hakim konstitusi telah memutuskan 12 nama yang lolos di tahapan I.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansel Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Sukma Violetta menjelaskan hasil rapat panitia seleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden pada Selasa 7 Maret dan Kamis 9 Maret, telah memutuskan 12 nama yang lolos di tahapan I.
Nama-nama itu akan ditunjuk sebagai calon pengganti Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
Ke-12 nama tersebut adalah Abdul Rasyid Thalib, Bernard L Tanya, Chandra Yusuf, Eddhi Sutarto, Hotman Sitorus, Krishna Djaya Darumurti, Mudi Estiningsih, Muhammad Yamin Lubis, Muhammad Yusuf, Muslich KS, Saldi Isra, dan Wicipto Setiadi.
"Iya 12 nama telah lolos dari tahapan I," kata Sukma.
Menurut Sukma, dalam tahapan I, 12 orang tersebut telah lolos dalam proses administratif dan penilaian karya tulis atau eksaminasi putusan MK.
Nantinya, 12 nama itu akan masuk dalam uji tahap II.
Kandidat lanjutnya juga akan melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2017 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Selain itu, juga akan ada wawancara di ruang serbaguna Gedung 3 lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada 27 dan 29 Maret 2017 dengan jadwal yang bisa dilihat dari website: www.setneg.go.id.
Untuk itu, tahapan 2, menurut Sukma, pihak Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap 12 nama yang telah lolos itu. Masukan itu bisa langsung disampaikan melalui sekretariat pansel.
"Setelah ini dilakukan tes kesehatan, dan mengelola masukan-masukan atau info tentang calon dari masyarakat," kata Sukma.
Baca: Marzuki Ali Tantang KPK dan Andi Narogong Buktikan Adanya Aliran Uang kepada Dirinya
KPK Periksa Dirut
Sementara itu KPK terus menelusuri soal seluk beluk impor dari perusahaan milik pengusaha Basuki Hariman (BHR) tersangka suap mantan Hakim MK, Patrialis Akbar (PAK).
Ini juga buntut dari pengembangan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat beberapa waktu lalu.
Dimana KPK menyita dokumen impor milik perusahaan Basuki.
Penyidik KPK kemarin mengagendakan pemeriksaan terhadap Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama.
"Junianto Panjaitan, Direktur PT Impexindo Pratama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Junianto Panjaitan adalah anak buah dari NG Fenny, sekretaris Basuki Hariman yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
NG Fenny ternyata juga menjabat sebagai General Manager dari PT Impexindo Pratama, perusahaan impor daging yang cukup besar di tanah air.
Baca: Setya Novanto Persilakan KPK Periksa Rekening Partai Golkar
PT Impexindo Pratama pernah mendapat tugas dari Kementerian Perdagangan untuk menyediakan stok daging hingga mencukupi kebutuhan masyarakat dan menjualnya ke pasar dengan harga murah.
Kala itu, Juni 2016, sesuai perintah Kementerian Perdagangan, PT Impexindo Pratama menggelar operasi pasar dengan menjual daging murah asal Australia di Pasar Palad, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam Operasi Pasar itu, daging murni dijual Rp 79 hingga 60 ribu per kilogram. Bahkan PT Impexindo Pratama juga pernah bekerja sama dengan Polres Bogor, menggelar operasi daging murah dalam memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) Kamaludin (KM), sebagai perantara suap. Serta pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF). (ter/rio/wly)