Cegah Diserang Balik, KPK Perlu Minta Perlindungan Jokowi
Perlindungan tersebut, dinilai Adnan dapat menangkal upaya pelemahan lembaga antirasuah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mencari perlindungan kepada Presiden Joko Widodo ketika menangani kasus besar dan banyak mendapatkan serangan, seperti dugaan korupsi e-KPK.
Mantan Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, silaturahmi perlu dilakukan oleh KPK kesemua pihak termasuk pemerintah sebelum mengungkap kasus besar, guna mencari perlindungan dari serangan pihak yang tidak senang.
"Sosialisasi ke eksekutif itu perlu untuk cari perlindungan lembaga, agar wewenang dan tugas KPK tidak terganggulah istilahnya," ujar Adnan di Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Perlindungan tersebut, dinilai Adnan dapat menangkal upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut melalui wacana revisi Undang-Undang KPK.
"Ada saja wacana wewenang KPK mau dilemahkan oleh legislatif, sehingga KPK (perlu) mendekat ke eksektif," tutur Adnan.
Dalam kasus e-KTP menyeret sejumlah orang yang diduga menerima uang dari hasil korupsi proyek tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun.