Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Disebut Terima Suap E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Tiga Orang ke Bareskrim Polri

Ketiga orang ini adalah dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto serta satu pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie melaporkan tiga orang ke Bareskrim Polri, terkait penyebutan namanya dalam dakwaan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Jumat (10/3/2017).

Ketiga orang ini adalah dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto serta satu pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP

Baca: Kasus E-KTP, Kasus Megakorupsi

Marzuki Alie mengklaim tidak menerima uang dalam kasus e-KTP.

Marzuki Alie juga mengaku tidak mengenal kedua terdakwa kasus ini dan pengusaha Andi Narogong.

Informasi selengkapnya, termasuk pernyataan Marzuki Alie dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas