Proyek E-KTP ternyata Dibahas di Ruko Sempit Ini
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) berbasis NIK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut-sebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) periode 2011-2012.
Dia sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi Narogong berkaitan erat dengan PT Murakabi Sejahtera.
Perusahaan itu termasuk salah satu konsorsium yang turut dalam lelang proyek e-KTP, namun kalah oleh Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Baca: Ini Asal Muasal Bergulirnya Kasus Korupsi E-KTP
Andi Narogong juga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma.
Melalui PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Narogong menjadi operator bagi-bagi uang negara.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Baca: Namanya Ada dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Ini Bantahan Setya Novanto
Baca: Disebut Terima Suap E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Tiga Orang ke Bareskrim Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Wijaya Kusuma berkantor di Kompleks Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, tepatnya di Blok A Nomor 33-35.
Pada Jumat (8/3/2017), Tribun mendatangi alamat itu.
Kompleks Graha Mas Fatmawati merupakan ruko perkantoran.
Area perkantoran itu tertutup dari lingkungan warga.
Untuk masuk ke tempat tersebut, harus melalui pintu masuk yang dijaga oleh petugas parkir.
Letak ruko cukup tersembunyi, berada tepat di belakang pusat perbelanjaan.
Setelah sampai di tempat tersebut, logo dan nama yang tertera di ruko bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma, melainkan PT Mitra Buana Maju.
Ini karena pada beberapa waktu lalu, ruko itu sudah dibeli PT Mitra Inti Medika.
Tak ada aktivitas di dalamnya. Ruko berlantai tiga itu sudah tidak berpenghuni.
Tempatnya yang tertutup dan sepi membuat pihak pengelola Kompleks Graha Mas Fatmawati tak mengetahui aktivitas di kantor perusahaan milik Andi Narogong tersebut. (*)