Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Curigai Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP, Usulkan Hak Angket

Setidaknya, ada 26 Anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut dalam surat dakwaan kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hamzah Curigai Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP, Usulkan Hak Angket
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan resah dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret sejumlah nama politisi di parlemen.

Setidaknya, ada 26 Anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut dalam surat dakwaan kasus tersebut.

Baca: Alasan Blanko Habis, Faktanya Banyak Pejabat Terindikasi Korupsi E-KTP

Sebagian nama itu kembali terpilih dan menjadi anggota DPR pada periode 2014-2019.

"Tolong dong kerahasiaan-kerahasiaan pejabat, juga institusi seperti di DPR ini jangan dirusak. Ini DPR lagi ingin tingkatkan kinerja, awasi pemerintahan, di-attack kayak gini akhirnya kacau," kata Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2017).

Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 2013 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Lutfi yang divonis. Tapi nama-nama para politisi yang sudah beredar di ruang publik terlanjur rusak.

"Sebab kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional," ucap Fahri.

Menurut Fahri, pengusutan kasus e-KTP saat ini hanya membuat suasana gaduh, namun inti masalahnya justru tidak terselesaikan.

Dia pun mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.

Menurut Fahri, hak angket tidak akan mengintervensi proses penyidikan di KPK.

"Sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," ucap Fahri.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas