Hakim Pengadilan Tinggi Tolak Permohonan Banding Jessica Kumala Wongso
Majelis Hakim menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2000.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida. Putusan itu, menguatkan putusan sidang sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).
Majelis Hakim menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2000.
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.