KPK Periksa Sekretaris Patrialis Akbar
Febri Diansyah menuturkan Prana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prana Patrayoga Adiputra selaku Sekretaris Patrialis Akbar pada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/3/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan Prana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR), penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
"Saksi Prana akan diperiksa sebagai saksi untuk BHR. Kasus ini terus berkembang dan masih banyak saksi-saksi lain yang diagendakan diperiksa," ucap Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.