Menteri Retno Sebut Sudah Ada Tim Hukum Siap Dampingi Siti Aisyah
Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan bantuan hukum
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WNI yang didakwa membunuh kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, Siti Aisyah saat ini masih berada dalam penahanan pengadilan Malaysia.
Dirinya dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah mengupayakan untuk memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.
"Sudah ada tim hukum yang siap mendampingi. Kita juga sudah bertemu dengan Siti Aisyah di penjara,"katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (13/3/2017)
Retno mengatakan saat ini kondisi Siti Aisyah dalam keadaan yang baik dan juga dalam penaganan yang baik oleh pemerintah Malaysia.
"Kita juga telah melakukan pendalaman informasi dari Siti Aisyah dan sudah ada pengacara buat dia," katanya.