Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Dikenal Dermawan dan Rajin Beribadah

Irman pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Dikenal Dermawan dan Rajin Beribadah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinding rumah bercat putih tersebut tampak kusam dan penuh debu cokelat yang menempel.

Pagar besi di depan rumah juga tampak ditempeli oleh debu cokelat.

Meski berada di kompleks perumahan yang tergolong elite, tidak tampak mobil mewah di garasi rumah tersebut, Jumat (10/3/2017) sore.

Berbeda dengan rumah di sekitarnya yang tampak mewah dan terdapat beberapa mobil yang terparkir.

Baca: Fahri Hamzah Curigai Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP, Usulkan Hak Angket

Rumah yang berada di perumahan Pondok Kelapa Permai, Jakarta Timur, tersebut milik Irman, terdakwa kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Irman pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

BERITA REKOMENDASI

Menurut keterangan asisten rumah tangganya, rumah itu sepi sejak Irman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Desember 2016.

"Ini rumah seperti kuburan, sepi sejak Bapak pergi (ditahan)," ujar asisten rumah tangga tersebut.

Ia tidak mengetahui majikannya ditangkap dan ditahan penyidik KPK.

Dirinya hanya mengetahui majikannya sedang pulang kampung ke Sumatera Barat.

Irman sendiri berstatus tersangka sejak akhir September 2016. Ia menghuni Rumha Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.


Asisten rumah tangga tersebut mengatakan sebelumnya banyak orang yang datang ke rumah Irman.

Selain istri dan dua asisten rumah tangga, dulu rumah tersebut kerap menjadi tempat menginap para pegawai Kementerian Dalam Negeri.

Namun dirinya mengaku tidak mengenal orang yang datang ke rumah tersebut.

Kini setelah Irman ditangkap, rumah tersebut hanya ditempati oleh istri dan dua asisten rumah tangga.

Menurut pengakuannya, seluruh mobil yang dimiliki oleh Irman juga tidak ada lagi di rumah sejak Januari 2017 lalu.

"Mobil sudah pada nggak ada. Tapi saya tidak tahu ke mana," tambahnya.

Istri Irman mengalami syok setelah suaminya ditahan oleh KPK.

Bahkan istri Irman menderita sakit-sakitan setelah suaminya terkena masalah.

"Ibu jadi Ikut-ikutan sakit sejak Bapak pergi," jelasnya.

Istri Irman kerap menangis. Terkadang perempuan itu pergi ke rumah saudaranya di Palembang.

Di rumah, Irman dikenal sebagai sosok yang baik dan rajin menjalankan ibadah.

Selain itu Irman juga dikenal sosok dermawan.

Dirinya kerap memberikan tambahan uang kepada asisten rumah tangganya.

Terkait kasus korupsi e-KTP, menurut surat dakwaan, Irman mendapat aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Sang asisten rumah tangga mengungkapkan, sebelum ditangkap Irman kerap sakit-sakitan.

Tak pelak Irman sering ngompol di celana.

"Dia sakitnya sudah parah. Sampai suka kencing di celana," ujarnya.

Saking seringnya mengompol, Irman kerap menghabiskan 20 celana selama dua hari.

Menurutnya, sang majikan menderita penyakit darah tinggi, sejak sebelum ditahan KPK.

Pada persidangan perdana, Kamis (9/3/2017), Irman juga mengajukan izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selama ditahan oleh KPK, Irman menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sejak 23 hingga 28 Februari 2017. (fahdi pahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas