Anggota Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU ASN Bukan Wacana
"Sebuah UU tidak akan bisa dibahas jika tidak sesuai mekanisme yang telah diatur, yang dibahas antara DPR dengan Pemerintah,".
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Rahmat Hamka menanggapi pernyataan Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Setiawan Wangsaatmadja menyatakan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih wacana.
Disebutkan, pernyataan Setiawan merujuk, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
Pembahasan Revisi UU ASN telah sesuai dengan mekanisme yang dimandatkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2017), Rahmat Hamka mengatakan, "Sebuah UU tidak akan bisa dibahas jika tidak sesuai mekanisme yang telah diatur, yang dibahas antara DPR dengan Pemerintah,".
Revisi UU ASN kata Rahmat, telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat BALEG antara DPR dengan Pemerintah pada tanggal 20 Juni 2016.
Menurutnya, revisi UU ASN disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah menjadi Prolegnas Prioritas inisiatif DPR pada tanggal 20 Juni 2016.
"Jika Pemerintah tidak setuju tidak mungkin menjadi Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, serta DPR tidak mungkin melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensyahkan draft Revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu pun mendesak Kemenpan RB dan Komisi ASN untuk mengevaluasi Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB yang telah melakukan contemp of parliement dan membangun opini seolah Pemerintah Jokowi-JK tidak paham mekanisme yang diatur oleh UU 12/2011.